Dengan Menyebut Nama Allah Ar Rahman Ar Rahim
Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta, pemilik hari pembalasan
dan hari-hari yang ada seluruhnya, Shalawat serta salam semoga
senantiasa tercurah kepada Rasulullah shalalahu alaihi wa salam,
keluarga, sahabat dan pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Dengan
memohon taufiq dan inayah Tuhan semesta alam, pada kesempatan kali ini
akan kami sampaikan satu pembahasan mengenai orang-orang yang tidak
wajib melaksanakan shola Jum’at.
Saudaraku yang dimuliakan Allah ta’ala, ketahuilah Allah dan Rasul-Nya
telah mensyariatkan didalam Al Qur’an dan Sunnah bahwa sholat jum’at
adalah sebuah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin kecuali orang-orang
yang dikecualikan berdasarkan dalil. Allah ta’ala berfirman (yang
maknanya):
Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kalian telah diseru untuk
melaksanakan sholat jum’at maka segeralah kamu mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. yang demikia itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui (Al Jumu’ah ; 9)
Rasulullah sholallahu alaihi wa salam bersabda (yang maknanya):
Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya menegakkan
sholat jum’at (HR Daruquthni 2/3, Hasan li Ghairihi lihat Al Irwa’
3/57)
dan
sebagaimana yang telah kita ketahui dalam kaidah pokok agama islam
bahwa perintah dalam Al Qur’ann dan Sunnah berlaku umum bagi seluruh
kaum muslimin laki-laki ataupun perempuan, orang merdeka maupun budak.
Selain Al Qur’an dan Sunnah menetapkan wajibnya Sholat jum’at, seluruh
ulama kaum muslimin telah sepakat kewajiban sholat jum’at, meskipun
mereka berselisih pendapat apakah hukumnya wajib kifayah atau wajib ain.
Dan yang rojih berdasarkan dalil-dalil yang tegas, hukum sholat jum’at
adalah wajib ain
Mereka Yang Boleh Meninggalkan Sholat Jum’at
Setelah
kita mengetahui bahwa sholat jum’at hukumnya fardhu ain, perlu bagi
kita untuk mengetahui apakah sholat jum’at hukumnya fardhu ain secara
mutlak pada setiap keadaan dan individu kaum muslimin, ataukah ada
waktu-waktu dan person-person yang dikecualikan baginya kewajiban sholat
berjama’ah. Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda (yang
maknanya):
Sholat
jum’at adalah sebuah kewajiban bagi setiap orang yang sudah baligh
kecuali: hamba sahaya, wanita muslimah, anak kecil yang belum baligh,
atau orang yang sakit (HR Abu Daud no 1067, dihasankan oleh Al-Bani
dalam Al-Irwa 3/57)
Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya sholat
jum’at kecuali bagi: orang yang sakit, musafir, wanita muslimah, atau
hamba sahaya (HR Daruquthni 2/3, Hasan li Ghairihi lihat Al Irwa’ 3/57)
Berdasarkan dalil-dalil diatas maka orang-orang yang tidak wajib melaksanakan sholat jum’at ada 5 golongan:
1) Orang
yang Sakit yang memberatkannya untuk melakukan sholat jum’at adapaun
jika sebatas pilek, lecet, sedikit batuk-batuk atau sakit-sakit yang
ringan lainnya, maka tidak halal baginya untuk meninggalkan sholat
jum’at
2) Musafir yang bepergian sejauh perjalanan yang disebut safar berdasarkan kebiasaan lingkungannya
3) Hamba sahaya
4) Anak kecil yang belum baligh
5) Muslimah
Sekian
pembahasan singkat dari kami, semoga bermanfaat bagi penulis pribadi
dan seluruh kaum muslimin. kita memohon kepada Allah agar selalu
diberikan taufiq dan inayah-Nya agar mampu berjalan diatas shirathal
mustaqim hingga ajal tiba. Alhamdulillah aladzi bi ni’matihi tatimus
shalihaat,
0 komentar:
Posting Komentar